HAK DAN KEWAJIBAN AGEN PROIN TRAVEL
WILAYAH TEMANGGUNG - JAWA TENGAH - INDONESIA
Agen adalah seseorang yang namanya tercatat secara resmi di Kantor Perwakilan Khusus
Proin Travel Wilayah Temanggung - Jawa Tengah - Indonesia, baik secara resmi/freeline
melakukan pemasaran dan penjualan Paket Perjalanan Umroh dan Paket Perjalanan Haji dari
Proin Travel.
Hak Agen Resmi
1. Mendapatkan informasi Paket Perjalanan Umroh dan Paket Perjalanan Haji Khusus.
2. Mendapatkan pelatihan tentang pemasaran/penjualan Paket Perjalanan Umroh dan
Paket Perjalanan Haji Khusus, serta tentang Keagenan Proin Travel.
3. Mencantumkan nomor HP agen yang terdaftar di Kantor Perwakilan di flyer promosi,
brosur, media sosial, poster, spanduk dan sejenisnya, yang terkait dengan
pemasaran/penjualan Paket Perjalanan Umroh dan Paket Perjalanan Haji Khusus, dari
Proin Travel.
4. Mencetak dan menyebarkan/menempelkan poster, brosur, spanduk dari Kantor
Perwakilan Khusus Proin Travel Wilayah Temanggung – Jawa tengah – Indonesia di
masjid-masjid dan tempat keramaian lainnya.
5. Mendapatkan Surat Keterangan (SK) dan ID Card Agen Resmi.
6. Mendapatkan Fee agen atas setiap 1 jama’ah umroh yang di bawanya, sebesar Rp.
1.000.000 (satu juta rupiah).
7. Mendapatkan Fee agen atas setiap 1 jama’ah haji yang di bawanya, sebesar USD
250$/pax. (250 dollar per pax).
8. Berhak berangkat umroh untuk setiap 20 jamaah dalam 1 kali perjalanan tanpa
mendapatkan fee agen dan diberikan uang saku sebesar 150$ dijadwal program umroh
regular.
9. Dan setiap group min 25 jamaah boleh membuat group diluar program dan jadwal
reguler dengan koordinasi 50 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Kewajiban Agen Resmi
Menunjukkan, mengarahkan/mendampingi jama’ah/pelanggan sampai mendaftar umroh atau
haji khusus ke Kantor Perwakilan Khusus/Cabang Proin Travel Wilayah Temanggung – Jawa
Tengah – Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar